Sunday, March 22, 2009

Fatwa MUI

Baru-baru ini MUI mengeluarkan fatwa yang berbunyi "haram hukumnya seorang wanita dinikahi pria sekantor".

Fatwa tersebut menimbulkan reaksi dan kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat terutama orang-orang yang bekerja di kantor.

Karena mendapat kecaman, MUI pun mengadakan jumpa pers untuk mengklarifikasi fatwa tersebut.

"Apa maksud Bapak mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram hukumnya seorang wanita dinikahi pria sekantor?" tanya seorang reporter.

Dengan entengnya juru bicara MUI menjawab "seorang wanita kan harusnya dinikahi oleh seorang pria, kalau dengan pria sekantor (satu kantor) bukannya kebanyakan? Please dong ah...."


Dari: Tri on Dec 23rd, 2008 (ketawa.com)

Diedit kembali oleh Harun Yahya II

No comments:

Post a Comment